11 121 131 141 151 161

AREA III

PENATAAN SISTEM MANAJEMEN SDM

 

Penataan sistem manajemen SDM aparatur bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme SDM aparatur pada Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM. Terdapat 6 indikator yang diperlukan untuk menerapkan penataan manajemen SDM agar dapat mencapai target yaitu perencanaan kebutuhan pegawaisesuai dengan kebutuhan organisasi, pola mutasi internal, pengembangan pegawai berbasis kompetensi, penetapan kinerja individu, penegakan aturan disiplin/kode etik/kode prilaku pegawai dan sistem informasi kepegawaian

Tujuan dari penataan SDM ini adalah meningkatkan ketaatan terhadap pengelolaan SDM, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan SDM, meningkatkan disiplin SDM, meningkatkan efektivitas manajemen SDM dan meningkatkan profesionalisme SDM di Pengadilan Agama Sibuhuan.
Kegiatan dalam komponen penataan sistem manajemen SDM adalah :
1. Menyusun kebutuhan pegawai dengan mengacu pada peta jabatan dan analisis beban kerja.
2. Menempatkan pegawai mengacu pada kebutuhan pegawai yang telah disusun per jabatan.
3. Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penempatan pegawai sesuai dengan jabatan dan SDM yang tersedia di Penagdilan Agama Sibuhuan.
4. Mengikuti Training Need Analysis untuk pengembangan kompetensi.
5. Menyusun rencana pengembangan kompetensi pegawai dengan mempertimbangkan hasil pengelolaan kinerja pegawai.
6. Memberikan kesempatan yang sama kepada pegawai untuk mengikuti diklat maupun pengembangan kompetensi lainnya.
7. Melaksanakan pengembangan kompetensi pegawai melalui lernbaga pelatihan, inhouse training, coaching atau mentoring.
8. Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap hasil pengembangan kompetensi dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja.
9. Menetapkan kinerja individu yang terkait dengan kinerja organisasi.
10. Menyesuaikanukuran kinerja individu dengan indicator kinerja individu level diatasnya.
11. Melakukan pengukuran kinerja individu secara periodik.
12. Menetapkan hasil penilaian kinerja individu sebagai dasar untuk pemberian reward.
13. Menerapkan aturan disiplin/kode etik/kode perilaku.
14. Memutakhirkan data informasi kepegawaian secara berkala.

 

Tabel Eviden Area III Penataan Sistem Manajemen SDM

Penilaian Kinerja Data Pendukung / Eviden 2021

Perencanaan Kebutuhan Pegawai

Rencana Kebutuhan Sesuai Beban Kerja
Upaya Pengembangan Kompetensi
Monev Rencana Kebutuhan Pegawai

Pola Mutasi Internal

  
Penegakkan Aturan Disiplin
Pola Mutasi dan Rotasi Antar Jabatan
Monev Mutasi Internal
Pengembangan Pegawai Berbasis Kompetensi      Update SIKEP
Rencana Pengembangan Kompetensi Pegawai Berdasarkan SKP
Pemetaan Persentase Kesenjangan Kompetensi Pegawai
Informasi Permintaan Diklat Kepada Pegawai
Usulan Pegawai Mengikuti Diklat
Monev Hasil Pengembangan Kompetensi Pegawai
Penetapan Individu Kerja    SKP dan PK di Awal Tahun
Ukuran Kinerja Individu Selaras
Pengukuran Kinerja Individu Secara Periodik
Hasil Penilaian Kinerja Individu
Penegakkan Aturan Disiplin Aturan Disiplin
Sistem Informasi Kepegawaian Update Data Informasi Kepegawaian