Hakim Pengadilan Agama (PA) Sibuhuan, YM. Andi Permana, S.H., M.H., resmi ditugaskan untuk mengikuti kegiatan Pelatihan Kecerdasan Artifisial: Kejahatan, Batas Etika, dan Pemanfaatan di Pengadilan Gelombang 1. Pelatihan yang diselenggarakan oleh Badan Strategi Kebijakan dan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI c.q. Pusdiklat Teknis Peradilan ini berlangsung secara online melalui media Zoom Meeting.

Berdasarkan Surat Pemanggilan Peserta Nomor 558/BSDK.3/DL1.6/IX/2026 tanggal 16 September 2026, kegiatan ini diikuti oleh 614 peserta dari 4 lingkungan peradilan di seluruh Indonesia. Rangkaian pelatihan ini dijadwalkan berlangsung selama lima hari, mulai tanggal 21 hingga 25 September 2026.
Pelatihan secara resmi dibuka pada Senin, 21 September 2026 pukul 08.30 WIB dan direncanakan ditutup pada Jumat, 25 September 2026 pukul 16.30 WIB. Selama pembelajaran, para peserta memanfaatkan platform e-Learning Mahkamah Agung berbasis Single Sign On (SSO/SIMARI) untuk mengakses materi pelatihan.
Keikutsertaan Hakim PA Sibuhuan dalam diklat ini merupakan wujud komitmen dalam meningkatkan profesionalisme dan kapasitas aparatur peradilan. Pelatihan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam bagi para hakim mengenai pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence) dalam mendukung tugas-tugas di pengadilan, sekaligus memahami batas-batas etika serta potensi kejahatan yang berkaitan dengan kemajuan teknologi tersebut.

Melalui pelatihan ini, diharapkan materi yang didapatkan dapat diimplementasikan untuk mendukung efisiensi pelayanan hukum, mewujudkan badan peradilan yang modern, serta tetap menjunjung tinggi etika dan integritas penegakan hukum di wilayah hukum PA Sibuhuan.