http://pa-sibuhuan.go.id/ │ Sibuhuan

ketek

Jum’at 19 Juli 2019 Pengadilan Agama Sibuhuan melaksanakan Sosialisasi E-Court Pukul 08.30 WIB s.d 11.30 WIB Diruang Rapat PA Sibuhuan Bagi Pengguna Terdaftar/Advokat yang berada di Wilayah Hukum Pengadilan Agama Sibuhuan, dan acara tersebut dihadiri oleh para Pengacara/Advokat, begitu juga kehadiran pihak BRI Cabang Sibuhuan serta Pegawai Pengadilan Agama Sibuhuan, Sosialisasi diawali dengan pembcaan Do’a oleh Thamrin Harahap, S.Sy kemudian dilanjutkan dengan sambutan dari Ketua Pengadilan Agama Sibuhuan A. Syarkawi, S.Ag., M.H., dalam sambutannya mengatakan bahwa sosialisasi e-court dilaksanakan dalam rangka melaksanakan Perma Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan secara Elektronik, sedangkan Perma tersebut merupakan perwujudan dari Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyebutkan bahwa peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat dan biaya ringan.

pgcara poto barg

Adapun narasumber Sosialisasi Ecourt disampaikan oleh Muhammad Iqbal Zulfikar, S.E., MM (Sekretaris), terkait tata cara pendaftaran akun Pengacara/Advokat, dan pendaftaran gugatan, sementara di tahap pembayaran Panjar Biaya Perkara melalui Virtual Accont dipaparkan pihak Bank BRI oleh Ajuan Amru Harahap (RM Dana Ritel) yang langsung diperaktekkan menggunakan EDC BRI. Acara sosialisasi tersebut diakhiri sesi tanyak jawab yang dilanjutkan dengan penandatanganan Pakta Integritas Pengguna (Pengacara/Advokat ) E-Court MA-RI serta foto bersama.

perpisahan

pa-sibuhuan.go.id | 15 Juli 2019

Acara Perpisahan Pegawai Pengadilan Agama Sibuhuan yang dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2019 pukul 16.00 WIB di Ruang Sidang Pengadilan Agama Sibuhuan yang dihadiri oleh Ketua, para Hakim, Pejabat Struktural dan fungsional, Kepaniteraan, Kesekretariatan dan Pegawai Pengadilan Agama Sibuhuan.

Dalam kata perpisahannya, Muhammad Zulfikri, S.H.I,MH. Yang pindah tugas ke PA Sidikalang, mengucapkan selama ini banyak mendapat bimbingan dan pelajaran berharga dari Pimpinan dan teman-teman semua di Pengadilan Agama Sibuhuan, untuk itu mengucapkan terima kasih dan selama bertugas tentu tidak luput dari salah. Atas nama pribadi mohon maaf sebesar-besarnya karena kekurangan dan kekhilafan.

foto bersama

KPA Sibuhuan juga meminta maaf yang sebesar-besarnya atas nama Seluruh Pegawai Pengadilan Agama Sibuhuan baik yang disengaja maupun yang tidak disengaja. Pada Akhir KPA memberikan ucapan selamat bertugas di tempat yang baru dan acara ditutup dengan dengan foto bersama

bintal

Sibuhuan, Senin 15 Juli 2019, Pengadilan Agama Sibuhuan melaksanakan Bimbingan Mental yang dipimpin langsung oleh Ketua PA Sibuhuan A. Syarkawi, S.Ag, MH seusai Apel pagi dilaksanakan, acara Bintal ini dilaksanakan di ruang Kepaniteraan pukul 09.30 WIB. Sebagai topik Bintal kali ini Ketua PA Sbh mengutip Al-Hadist Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Ummu Mu’minin Ummu Salamah Hindun binti Abi Umayyah Radhiyallahu anhaa. Yang berbunyi :

اللَّهُمَّ إِنِّى أَسْأَلُكَ عِلْمًا نَافِعًا وَرِزْقًا طَيِّبًا وَعَمَلاً مُتَقَبَّلاً

Artinya : “Ya Allah, aku memohon pada-Mu ilmu yang bermanfaat, rizki yang baik dan amalan yang diterima” (HR. Ibnu Majah no. 925, shahih)

Adapun makna yang terkandung dalam hadist diatas, Ketua PA Sbh menyampaikan secara garis besar yang di bagi dalam 3 (tiga) Makna Hadits

Pertama علِما نافغا bermakna ilmu yang bermanfaat yaitu ilmu agama berupa Al Qur’an dan Sunnah dengan pemahaman Salafus shalih yang diamalkan oleh pemilik ilmu lalu dia mengajarkan ilmu tersebuit kepada orang lain, maka orang-orang yang korupsi tentu bukan orangnya yang tidak berilmu akan tetapi ilmunya belum memberikan manfaat bagi dirinya.

Kedua  رزقا طيبا bermakna rizki yang baik yaitu rizki yang halal baik dzatnya itu sendiri berupa makanan-makanan yang Allah halalkan dari makanan yang baik-baik lagi bermanfaat. Karena tidaklah halal suatu makanan atau minuman kecuali makanan tersebut adalah makanan atau minuman yang baik, dan tidaklah suatu makanan atau minuman itu dikatakan haram kecuali makanan atau minuman tersebut adalah sesuatu yang buruk.

Atau makanan dan minuman tersebut didapat dengan jalan-jalan yang halal menurut syariat islam ,seperti jual beli yang halal , ataupun hasil pemberian berupa sodaqoh ataupun hadiah

Ketiga   وَعَمَلاً متقبلاadalah amalan yang diterima di sisi Allah ta’ala sebagai amal sholih, pelakunya diberi balasan dengan balasan yang baik berupa pahala. Syaikh Muhammad bin Jamil Zainu Hafidzhahullahu ta’ala mengatakan: sebuah amalan dikatakan sebagai amal shalih jika didalamnya terpenuhi 3 syarat, beriman kepada Allah dan mentauhidkan-nya, Ikhlas tanpa tujuan untuk riya’ dan sum’ah, dan akhir acara bintal ini Ketua PA Sibuhuan mengajak seluruh Keluarga Besar PA Sbh agar selalu tetap mengikuti tuntunan Rasulullah shalallahu alaihi wa salam.

 

 

pa-sibuhuan.go.id

IMG 20190708 WA0020

Pengadilan Agama Sibuhuan menggelar rapat koordinasi (Rakor). Acara Rakor merupakan kegiatan sekaligus agenda Ketua PA Sibuhuan setiap awal bulannya, yang dilaksanakan pada pukul 9.00 WIB bertempat di ruang sidang utama PA-Sbh. Rapat kali ini dipimpin langsung oleh Ketua A. Syarkawi, S.Ag., MH, yang didampingi oleh Hakim Wendri, S.Ag.,M.H dan Ibu Panitera Dra. Maisyarah, M.H

Pada kesempatan ini, Ketua membuka rapat dengan mengucapkan terima kasih kepada semua pihak atas kerjanya yang telah mampu mempertahankan SIPP PA Sibuhuan di zona Hijau sekaligus bertahan di posisi Ranking I Nasional Kategori IV 251-1000 Perkara. Beliau mengharapkan ke depan kerja Tim PA Sibuhuan dapat terus dipertahankan, solid dan melaju dengan cepat sehingga PA Sibuhuan dapat menjadi Pengadilan Agama yang berprospek dan visioner.

Selanjutnya secara detil, ketua menyampaikan hal-hal yang perlu perubahan, penambahan atau pengurangan dalam kebijakan atau sistem kerja yang telah ada. Ketua memulai dengan membahas teknis kinerja SIPP Seperti diketahui, PA Sibuhuan SDM nya sedikit namun dengan kesungguhan dan kerja keras untuk menyelesaikan tugas secara cepat dan tepat waktu. Acara diakhiri dengan sesi Tanya jawab, dan seterusnya ditutup dengan membacakan Alhamdulillah.

4 tet

Sibuhuan, Rabu, 3 Juli 2019, bertempat di Hotel Santika Dyandra Medan, Ketua Pengadilan Agama Sibuhuan, A. Syarkawi, S.A.g.,M.H mengikuti kegiatan Pelatihan Workshop Implementasi Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang dilaksanakan oleh Komisi Yudisial Republik Indonesia di Pengadilan Tinggi Agama Medan.

Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Nomor 1899/SET/KH.01.01/06/2019 tanggal 19 Juni 2019 tentang Penugasan Peserta Pelatihan Workshop Implementasi Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Acara dimulai pukul 14.00 WIB dengan diikuti oleh lima orang Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Medan dan tujuh orang Ketua Pengadilan Agama wilayah Sumatera Utara.

Subkategori