Para hakim dari dua lingkungan peradilan di wilayah Sibuhuan, yakni Pengadilan Agama (PA) Sibuhuan dan Pengadilan Negeri (PN) Sibuhuan, mengikuti kegiatan Seminar Nasional yang diselenggarakan oleh Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP IKAHI) secara daring. Kegiatan yang berpusat di Ruang Media Center PA Sibuhuan ini dilaksanakan pada Selasa, 21 April 2026, mulai pukul 08.00 WIB.

-
Membangun pemahaman komprehensif mengenai penerapan pidana non-penjara seperti pidana pengawasan dan kerja sosial.
-
Memetakan kendala praktis dalam pelaksanaan sanksi tindakan di lapangan.
-
Memperkuat sinergi antarlembaga penegak hukum untuk mewujudkan keadilan yang lebih humanis dan restoratif.
Sesuai dengan tata tertib yang ditetapkan oleh Panitia HUT Ke-73 IKAHI, para hakim di Sibuhuan mengikuti acara dengan khidmat menggunakan seragam Batik IKAHI. Kehadiran secara daring ini dilakukan melalui aplikasi Zoom Meeting, bergabung bersama ribuan anggota IKAHI lainnya dari seluruh Indonesia.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber berkompeten, antara lain Ketua Komisi III DPR RI yang membahas rasionalitas politik hukum pidana non-penjara, Wakil Menteri Hukum terkait perubahan paradigma pemidanaan dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) mengenai kebijakan penuntutan dan eksekusi.

Partisipasi aktif para hakim dalam seminar ini diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme dan kesiapan para hakim di daerah, khususnya di Sibuhuan, dalam menghadapi transisi hukum pidana nasional yang baru guna memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.