Sibuhuan, 15 Juli 2026 – Bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama (PA) Sibuhuan, jajaran Hakim PA Sibuhuan menghadiri dan berpartisipasi aktif dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Naskah Urgensi Perubahan Peraturan Bersama Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) secara daring. Kegiatan strategis ini diselenggarakan oleh Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK) Mahkamah Agung RI bekerja sama dengan Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP IKAHI).

WhatsApp Image 2026 07 15 at 14.15.06

FGD yang berlangsung selama dua hari, yakni Rabu dan Kamis, 15–16 Juli 2026 ini, dilaksanakan dalam rangka menyerap data, informasi sektoral, serta pandangan empiris dari para hakim di seluruh Indonesia. Agenda utama pertemuan ini berfokus pada dua topik krusial:

1. Perubahan Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 03/PB/MA/IX/2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Bersama

2. Revisi Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 04/PB/MA/IX/2012 tentang Tata Cara Pembentukan, Tata Kerja, dan Tata Cara Pengambilan Keputusan Majelis Kehormatan Hakim (MKH).

Pada hari pertama pelaksanaan (Rabu, 15/07), sesi pemaparan menghadirkan akademisi sekaligus pakar Hukum Tata Negara Indonesia, Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., yang dimoderatori oleh Inspektur Wilayah I Badan Pengawasan MA RI, Muh. Djauhar Setyadi, S.H., M.H. Memasuki sesi kedua, materi dilanjutkan oleh Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof. Heru Susetyo, Ph.D., serta Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI, Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, S.H., M.H.

Sedangkan untuk hari kedua (Kamis, 16/07), FGD dijadwalkan akan diisi oleh pemaparan dari unsur Komisi Yudisial RI serta Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Nugroho Setiadji, S.H.

Kegiatan penyusunan naskah urgensi ini dinilai sangat penting mengingat kedua Peraturan Bersama tersebut telah berjalan lebih dari satu dekade. Dalam tatanan praktik, diperlukan adanya rekonstruksi hukum untuk memetakan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang kerap menjadi hambatan (bottlenecking), seperti penyesuaian komposisi tim pemeriksa, kejelasan hukum acara, modernisasi alat bukti digital, hingga standarisasi sanksi.

WhatsApp Image 2026 07 15 at 14.15.05

Pembaruan regulasi ini bertujuan untuk melahirkan tata kelola pengawasan yang lebih efektif, transparan, dan akuntabel. Di samping itu, draf perubahan yang digodok juga diharapkan mampu memberikan demarkasi hukum yang jelas dalam memisahkan wilayah etika perilaku dengan ranah teknis yudisial, sehingga asas judicial independence atau independensi hakim tetap terlindungi dengan baik.

Melalui keikutsertaan secara daring ini, Pengadilan Agama Sibuhuan berkomitmen mendukung penuh ikhtiar Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial dalam mewujudkan konvergensi regulasi. Harapannya, hasil dari FGD ini dapat mendorong peningkatan kualitas layanan peradilan serta memperkuat integritas profesi hakim demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum di Indonesia.