Sibuhuan, 16 Oktober 2025 - Pengadilan Agama (PA) Sibuhuan melaksanakan Sidang Pemeriksaan Setempat atau Descente terhadap objek sengketa dalam perkara Gugatan Harta Bersama Nomor 252/Pdt.G/2025/PA.Sbh. Pelaksanaan Descente ini dilakukan di tiga desa yang berada di Kecamatan Lubuk Barumun, Kabupaten Padang Lawas, yaitu Desa Batang Tanggal Baru, Desa Pasar Latong, dan Desa Janji Lobi Lima.

Kegiatan pemeriksaan setempat ini digelar pada hari Kamis, 16 Oktober 2025, mulai pukul 10:00 WIB hingga selesai. Titik kumpul pelaksanaan Descente berpusat di Kantor Desa masing-masing, yaitu Kantor Desa Batang Tanggal Baru, Kantor Desa Pasar Latong, dan Kantor Desa Janji Lobi Lima. Tim PA Sibuhuan yang melaksanakan Descente terdiri dari Hakim PA Sibuhuan YM. Rahmat Hartanto, S.H., Panitera Muda Hukum PA Sibuhuan Afrizal Juanda, S.H.I., dan PPPK PA Sibuhuan Idaham Kholid Siregar.

Pelaksanaan Descente ini bertujuan untuk memperoleh gambaran atau kepastian mengenai peristiwa yang menjadi sengketa, khususnya memastikan keberadaan, luas, dan batas-batas objek sengketa harta bersama yang berada di wilayah hukum (yurisdiksi) desa-desa tersebut. Kepala Desa setempat diundang untuk menghadiri dan memfasilitasi pelaksanaan Sidang Pemeriksaan Setempat ini.
Sibuhuan – Unit Kepegawaian dan Organisasi Tatalaksana (Ortala) Pengadilan Agama (PA) Sibuhuan menyelenggarakan rapat penting untuk membahas rencana aksi triwulan IV dan rencana aksi akhir tahun 2025. Rapat tersebut dipimpin dan dibuka oleh Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Kepegawaian dan Ortala PA Sibuhuan, Ibu Fatimah Zahara, S.H.I., M.H.
Dalam arahannya, Kasubbag Kepegawaian dan Ortala PA Sibuhuan menjelaskan bahwa fokus utama rapat adalah memastikan kesiapan unit dalam menghadapi akhir tahun anggaran 2025 dan mengingatkan seluruh staf untuk meningkatkan capaian kinerja sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan.

Beliau menekankan pentingnya realisasi dua dokumen kinerja utama, yaitu E-Kinerja (SKP) : Sasaran Kinerja Pegawai yang telah dibuat pada awal penugasan di Unit Kepegawaian dan Ortala, yang akan menjadi laporan untuk Triwulan IV dan akhir tahun 2025. PKP (Lembar Kerja Bulanan): Realisasi pekerjaan yang telah dibuat dalam SKP, yang wajib dilaporkan setiap akhir bulan.
Selain tugas pokok, Kasubbag Kepegawaian dan Ortala PA Sibuhuan juga mengingatkan bahwa semua pekerjaan tambahan yang diberikan oleh pimpinan harus dilaksanakan sebagai tugas tambahan dan bagian dari kinerja unit. Setelah pemaparan, sesi dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab kepada para peserta rapat. Karena tidak ada pertanyaan atau masukan dari peserta rapat, Rapat Unit Kepegawaian dan Ortala tersebut kemudian ditutup oleh Kasubbag Kepegawaian dan Ortala PA Sibuhuan.
Sibuhuan — Panitera Pengadilan Agama Sibuhuan turut menghadiri Forum Konsultasi Publik (FKP) Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Padang Lawas. Kegiatan lintas sektor ini berfokus pada upaya percepatan penanggulangan Tuberkulosis (TBC) di wilayah Kabupaten Padang Lawas. FKP yang mengundang berbagai pimpinan instansi, termasuk Kepala Pengadilan, dilaksanakan pada Kamis, 16 Oktober 2025, bertempat di Aula Dinas Sosial Kabupaten Padang Lawas, mulai Pukul 09.00 WIB.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi perihal Kewajiban Pelaporan Pelaksanaan dan Tindak Lanjut Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) dan Forum Konsultasi Publik (FKP). Dalam laporannya, Plt. Kepala Dinas Kesehatan Daerah, Amelia Roitona Nasution, SKM, MKM, menekankan bahwa penanggulangan TBC memerlukan upaya keras dan sinergi dari berbagai pihak.

"Capaian penanggulangan TBC (tuberkulosis) harus kita upayakan, ini memerlukan komitmen dari pemerintah daerah, kolaborasi lintas sektor, serta pemberdayaan dan keterlibatan aktif masyarakat melalui promosi kesehatan, deteksi dini, dan pengobatan yang tepat," ujar Amelia Roitona Nasution.
Senada dengan hal tersebut, Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Lawas, Panguhum Nasution, menyampaikan pentingnya forum ini sebagai wadah strategis.
"Kegiatan ini guna menggali informasi mengenai program pencegahan dan penanggulangan TBC yang telah dilaksanakan, mengidentifikasi kendala maupun hambatan yang dihadapi, serta merumuskan strategi bersama dalam upaya mempercepat penanggulangan tuberkulosis di Kabupaten Padang Lawas," jelas Panguhum Nasution.
Kehadiran Panitera Pengadilan Agama Sibuhuan dalam FKP ini menunjukkan komitmen lembaga peradilan di bawah Mahkamah Agung dalam mendukung program-program Pemerintah Daerah, khususnya yang berkaitan dengan peningkatan kualitas pelayanan publik dan kesehatan masyarakat.
Sibuhuan – Sekretaris dan Operator Aplikasi e-Sadewa Pengadilan Agama Sibuhuan mengikuti kegiatan Sosialisasi Fitur Standarisasi dan Evaluasi Pengadaan Menu Pengadaan Barang pada Aplikasi e-Sadewa Tahun 2025. Kegiatan ini diselenggarakan secara daring (online) melalui aplikasi Zoom Meeting. Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari indikator kinerja kegiatan terkait hasil inventarisasi bangunan gedung dan evaluasi pengadaan terhadap pelaksanaan kontrak, yang didasarkan pada Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 167/KMA/SK.RA1.3/IX/2025 tentang Rencana Strategis Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 2025-2029.

Kegiatan yang dilaksanakan pada Kamis, 16 Oktober 2025, dimulai pukul 09.00 WIB s.d. selesai. Peserta Pengadilan Agama Sibuhuan mengikuti kegiatan ini dari Ruang Media Center Pengadilan Agama Sibuhuan. Berdasarkan jadwal, kegiatan sosialisasi mencakup: Penjelasan Fitur Standarisasi pada aplikasi e-Sadewa, yang disampaikan oleh Kepala Sub Bagian Standarisasi Pengadaan Barang I. Penjelasan Fitur Evaluasi Pengadaan pada aplikasi e-Sadewa, yang disampaikan oleh Kepala Sub Bagian Evaluasi Pengadaan Barang I. Sesi Tanya Jawab dan Penutup.

Peserta sosialisasi dari Pengadilan Agama Sibuhuan, yang termasuk dalam Pengadilan Tingkat Pertama pada 4 (empat) Lingkungan Peradilan, juga mendapatkan informasi bahwa setiap satuan kerja diberikan waktu untuk melakukan penginputan fitur standarisasi dan evaluasi pengadaan hingga tanggal 24 Oktober 2025. Selanjutnya, akan dilakukan monitoring dan evaluasi sesuai dengan wilayah dan Person in Charge (PIC) masing-masing. Kegiatan ini diharapkan dapat membantu satuan kerja, termasuk Pengadilan Agama Sibuhuan, dalam mengoptimalkan penggunaan fitur standarisasi dan evaluasi pengadaan pada Aplikasi e-Sadewa.
Sibuhuan, 14 Oktober 2025 – Dalam rangka menjaga dan meningkatkan mutu pelayanan publik, seluruh petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Agama (PA) Sibuhuan mengikuti briefing rutin yang bertempat di Ruang PTSP. Kegiatan kali ini dipimpin oleh YM. Andi Permana, S.H., Hakim PA Sibuhuan. Dalam arahannya, YM. Andi Permana, S.H. memaparkan empat kunci utama atau "trik" yang harus diterapkan petugas PTSP agar masyarakat pencari keadilan merasa nyaman dan puas dengan layanan yang diberikan.

Berikut adalah empat trik yang wajib diterapkan oleh petugas PTSP PA Sibuhuan. Pertama, Penampilan: Wajah Lembaga yang Bersih dan Rapi. Beliau menekankan pentingnya menjaga Penampilan. Petugas PTSP dituntut untuk selalu menjaga kebersihan, kerapian, dan citra diri yang positif (good looking). "Penampilan yang bersih dan rapi akan memberikan kesan profesional dan membuat pihak yang datang merasa nyaman dan dihargai saat dilayani," ujar YM. Andi Permana, S.H. Kedua, Etika: Pendengar yang Santun dan Peredam Emosi. Petugas PTSP harus memiliki Etika yang tinggi, terutama dengan menjadi pendengar yang baik terhadap keluhan masyarakat. Meskipun terkadang pihak berperkara datang dengan emosi yang tidak terkendali, sikap petugas yang sopan, santun, dan tenang diharapkan mampu meredam emosi para pihak tersebut, menciptakan suasana layanan yang kondusif. Ketiga, Tata Bahasa: Jelas, Lugas, dan Mudah Dipahami. Dalam menyampaikan informasi, petugas PTSP harus memperhatikan Tata Bahasa. Gunakan bahasa yang jelas, lugas, dan mudah dipahami oleh masyarakat pencari keadilan yang memiliki latar belakang beragam. Hal ini bertujuan agar setiap informasi, prosedur, dan persyaratan tersampaikan dengan efektif.
Trik terakhir adalah Komunikasi yang efektif. YM. Andi Permana, S.H. menekankan bahwa petugas harus mampu memahami kebutuhan para pencari keadilan dan memberikan informasi yang akurat serta melayani dengan tuntas dalam satu kali interaksi. "Tujuannya adalah agar masyarakat tidak perlu bolak-balik ke PTSP karena informasi yang tidak jelas atau tidak lengkap, sehingga tercipta efisiensi waktu bagi para pihak," tutup beliau. Melalui penekanan pada empat trik ini, PA Sibuhuan berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan prima demi tercapainya kepuasan masyarakat pencari keadilan.