Sibuhuan, 28 November 2025 – Ketua Pengadilan Agama (PA) Sibuhuan,YM. Bainar Ritonga, S.Ag., M.H., secara resmi menyerahkan sertifikat penyelesaian Praktik Kerja Lapangan (PKL) kepada mahasiswa dari Institut Agama Islam (IAI) Padang Lawas. Acara penyerahan sertifikat berlangsung hangat dan penuh keakraban di Ruang Kerja Ketua PA Sibuhuan. Ketua PA Sibuhuan didampingi oleh salah satu Hakim PA Sibuhuan,YM. Andi Permana, S.H., yang juga turut memberikan bimbingan selama masa PKL.

Dalam sambutannya, Ketua PA Sibuhuan menyampaikan apresiasi tinggi terhadap dedikasi dan partisipasi aktif para mahasiswa IAI Padang Lawas selama menjalani PKL.
"Kami berharap pengalaman yang didapatkan selama berada di Pengadilan Agama Sibuhuan, baik dalam memahami administrasi perkara maupun proses persidangan, dapat menjadi bekal nyata dan bermanfaat saat para mahasiswa terjun langsung ke dunia kerja," ujar YM. Bainar Ritonga, S.Ag., M.H.
Pengalaman PKL ini merupakan bagian penting dalam kurikulum mahasiswa Fakultas Syariah/Hukum Islam IAI Padang Lawas untuk mengaplikasikan teori yang telah dipelajari di bangku kuliah ke praktik di lapangan. Hakim pendamping, YM. Andi Permana, S.H., turut menyampaikan pesan agar ilmu dan etos kerja yang telah diserap selama PKL dapat dipertahankan. "Pengadilan adalah tempat di mana keadilan ditegakkan. Kami berharap semangat integritas yang kalian lihat dan pelajari di sini dapat menjadi landasan dalam setiap langkah profesional kalian ke depan," tambahnya.
Penyerahan sertifikat ini sekaligus menandai berakhirnya periode PKL mahasiswa IAI Padang Lawas di PA Sibuhuan. Dengan suksesnya program ini, PA Sibuhuan berkomitmen untuk terus menjalin kerja sama yang baik dengan institusi pendidikan guna mendukung pengembangan sumber daya manusia di bidang hukum Islam.
Sibuhuan, 27 November 2025 – Pegawai Pengadilan Agama (PA) Sibuhuan, yang terdiri dari Kepala Subbagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana (Kasubbag Kepegawaian dan Ortala) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Manajemen PPPK yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA-RI) melalui Badan Urusan Administrasi.

Kegiatan Bimtek ini dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meeting pada hari Kamis, 27 November 2025, dimulai pukul 08.30 WIB bertempat di Ruang Media Center PA Sibuhuan. Bimtek ini diselenggarakan dalam rangka meningkatkan pemahaman dan kompetensi aparatur mengenai pengelolaan Manajemen PPPK, sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Kegiatan yang dijadwalkan berlangsung hingga selesai ini menghadirkan narasumber dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), yaitu: Wisudo Putro Nugroho, S.H., M.Kn. (Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Publik BKN), yang menyampaikan materi tentang PP 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Muhammad Syafiq, S.H., M.H. (Analis Kepegawaian Ahli Madya BKN), yang membawakan materi mengenai Disiplin dan Pemutusan Hubungan Kerja PPPK.
Keikutsertaan para pegawai PA Sibuhuan, khususnya Kasubbag Kepegawaian dan Ortala serta para PPPK, dalam Bimtek ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan kepatuhan dalam penerapan manajemen kepegawaian PPPK di lingkungan Pengadilan Agama Sibuhuan.
Sibuhuan, 27 November 2025 – Pengadilan Agama (PA) Sibuhuan hari ini secara resmi melaksanakan acara pelepasan mahasiswa Praktik Kerja Lapangan (PKL) dari IAI Padang Lawas di ruang kerja Ketua PA Sibuhuan. Acara pelepasan dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Sibuhuan, YM. Bainar Ritong, S.Ag., M.H., dan turut dihadiri oleh Supervisor dari Kampus IAI Padang Lawas, serta Hakim PA Sibuhuan.

Ketua PA Sibuhuan, YM. Bainar Ritong, S.Ag., M.H., dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kampus IAI Padang Lawas atas kepercayaan yang telah diberikan kepada PA Sibuhuan sebagai tempat praktik bagi mahasiswa mereka. "Kami berharap pengalaman selama kurang lebih satu bulan di PA Sibuhuan dapat memberikan bekal ilmu dan pengalaman nyata di lapangan kepada adik-adik mahasiswa," ujar YM. Bainar Ritong, S.Ag., M.H..
Lebih lanjut, Ketua PA Sibuhuan juga memberikan masukan penting terkait kelanjutan kerjasama antara kedua institusi. Beliau mendorong agar Kampus IAI Padang Lawas dan PA Sibuhuan terus menjalin kerjasama yang lebih erat, khususnya dalam hal pengembangan ilmu hukum yang diterapkan di Pengadilan Agama. "Kami membuka seluas-luasnya pintu PA Sibuhuan bagi mahasiswa dari IAI Padang Lawas yang ingin melakukan praktik, baik itu PKL maupun PPL. Hal ini merupakan bagian dari tanggung jawab kami untuk turut serta mencetak calon-calon praktisi hukum yang handal," tegasnya.

Bahkan, YM. Bainar Ritong, S.Ag., M.H. menyarankan agar ke depannya jumlah mahasiswa yang dikirim dapat ditingkatkan, terutama jika pihak kampus ingin menyelenggarakan praktik yang lebih komprehensif seperti Peradilan Semu (Moot Court), di mana mahasiswa dapat mempraktikkan proses hukum secara tiruan langsung di lingkungan PA. "Kami siap mendukung fasilitas dan bimbingan, agar implementasi hukum yang dipelajari di kampus dapat langsung diaplikasikan dan dianalisis di sini," tambahnya.
Sementara itu, perwakilan dari Kampus IAI Padang Lawas yang diwakili oleh Supervisor Mahasiswa PKL, juga menyampaikan rasa terima kasihnya atas bimbingan dan fasilitas yang telah diberikan oleh seluruh jajaran PA Sibuhuan. "Kami atas nama Kampus IAI Padang Lawas menyampaikan rasa terima kasih tak terhingga karena mahasiswa kami telah diterima dan dibimbing dengan sangat baik. Kami juga memohon maaf bilamana selama masa praktik, terdapat kekhilafan atau hal-hal yang kurang berkenan dari mahasiswa kami," ucap beliau.
Acara ditutup dengan penyerahan cinderamata oleh pihak kampus kepada PA Sibuhuan dan sesi foto bersama. Diharapkan, sinergi antara PA Sibuhuan dan Kampus IAI Padang Lawas dapat terus berlanjut demi kemajuan dunia pendidikan dan praktik hukum di Indonesia.
Sibuhuan, 25 November 2025 — Pengadilan Agama Sibuhuan telah melaksanakan pemeriksaan setempat (Descente) dalam perkara gugatan rekonvensi harta bersama dengan Nomor Perkara 253/Pdt.G/2025/PA.Sbh pada hari Selasa, 25 November 2025. Pemeriksaan ini dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni di wilayah Desa Mompang dan Desa Pintu Padang. Kegiatan Descente ini merupakan tahapan penting dalam proses persidangan untuk memastikan kebenaran dan kondisi objek sengketa harta bersama yang diklaim oleh para pihak. Tujuannya adalah untuk memberikan keyakinan yang optimal kepada Majelis Hakim mengenai letak, batas, jenis, dan kondisi aktual dari objek yang disengketakan sebelum putusan dijatuhkan.

Tim yang bertugas dalam pelaksanaan Descente ini terdiri dari unsur pimpinan dan staf kepaniteraan, yaitu Hakim Pengadilan Agama Sibuhuan, Panitera Pengadilan Agama Sibuhuan, Panitera Muda Hukum (Panmud Hukum) dan Salah seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pengadilan Agama Sibuhuan. Pelaksanaan Descente berjalan lancar dan tertib, dimulai dari Desa Mompang kemudian dilanjutkan ke Desa Pintu Padang. Dalam kegiatan ini, Hakim dan Panitera mencatat semua temuan di lokasi sesuai dengan surat gugatan dan didampingi oleh para pihak yang bersengketa (Penggugat/Tergugat Rekonvensi dan Tergugat/Penggugat Rekonvensi).

Dengan dilaksanakannya pemeriksaan setempat ini, diharapkan Majelis Hakim akan memiliki pandangan yang jelas dan objektif mengenai objek sengketa, sehingga dapat menghasilkan putusan yang adil dan berdasarkan fakta yang sebenarnya di lapangan.
Pada hari Selasa, 25 November 2025, bertempat di Ruang PTSP Pengadilan Agama Sibuhuan, telah dilaksanakan briefing penting yang dipimpin oleh Yang Mulia (YM.) Rahmat Hartanto. Briefing ini dihadiri oleh seluruh petugas yang bertugas di area layanan, termasuk di pos security, PTSP, dan Pos Bantuan Hukum (Posbakum). Briefing ini menekankan tiga poin utama yang krusial untuk menjaga kualitas pelayanan dan citra institusi.
YM. Rahmat Hartanto menggarisbawahi pentingnya kedisiplinan waktu bagi seluruh petugas layanan. Semua petugas diwajibkan untuk berada di tempat kerja sesuai dengan jam kerja yang telah ditetapkan. Hal ini berlaku untuk semua pos layanan, baik di pos security, meja PTSP, maupun di Posbakum. Kehadiran tepat waktu adalah kunci untuk memastikan layanan kepada masyarakat dapat dimulai dan berjalan lancar tanpa hambatan sejak jam operasional dibuka.

Poin kedua yang menjadi penekanan utama adalah penegasan terhadap integritas petugas. Petugas dilarang keras untuk menerima imbalan, gratifikasi, atau melakukan tindakan yang dapat dikategorikan sebagai Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN). Petugas tidak diperkenankan untuk mengatasnamakan instansi dalam urusan pengurusan perkara, baik secara langsung maupun tidak langsung, oleh para pihak yang berperkara. Integritas adalah fondasi dalam memberikan pelayanan prima dan menjaga kepercayaan publik terhadap Pengadilan Agama Sibuhuan.
YM. Rahmat Hartanto juga meminta dilakukannya evaluasi mendalam terhadap kinerja Posbakum. Fokus evaluasi ditekankan pada kualitas dan kelengkapan penyusunan surat permohonan maupun gugatan yang dihasilkan oleh Posbakum. Diharapkan, produk hukum yang dihasilkan oleh Posbakum dapat memenuhi standar formal sehingga mempermudah proses pendaftaran dan pemeriksaan perkara lebih lanjut. Peningkatan kinerja Posbakum sangat penting mengingat peranannya sebagai garda terdepan dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat kurang mampu.
Briefing ditutup dengan harapan agar seluruh petugas dapat segera mengimplementasikan arahan ini demi terwujudnya pelayanan yang profesional, berintegritas, dan akuntabel di Pengadilan Agama Sibuhuan.