IMG 20240726 WA0008

Jumat, 26 Juli 2024 Pengadilan Agama Sibuhuan Ikuti Bimbingan Teknis Peningkatan Komperensi Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama Secara Daring di Ruang Media Center Pengadilan Agam Sibuhuan. Kegiatan tersebut diikuti oleh Hakim Pengadilan Agama Sibuhuan YM. Bapak Sunyoto,S.H.I,S.H.M.H, YM. Bapak Tayep Suparli, S.Sy., M.H., Panitera Pengadilan Agama Sibuhuan Bapak Muhammad Sarkawi, S.H.I., dan Mahasiswa PKL.

IMG 20240726 WA0006

Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama MA RI Nomor  : 1599/DJA/DL1.10/VII/2024 Hal : Pemanggilan Peserta Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama Secara Daring tanggal 17 Juli 2024 dengan tema “Titik Singgung Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah dengan Kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)”, sebagai narasumber Yang Mulia Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, Bapak Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum.

IMG 20240726 WA0010

Adapun rangkaian acaranya adalah Pembukaan : Menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan Lagu Himne Mahkamah Agung, Pembacaan Ayat Suci Al-Qur’an dan Pembacaan Doa. Kemudian dilanjutkan dengan Sambutan sekaligus membuka secara resmi kegiatan oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Bapak Drs. H. Muchlis, S.H., M.H. Penyampaian Materi, Diskusi dan Tanya Jawab oleh YM. Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia. “Titik Singgung Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah dengan Kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)” oleh Bapak Y.M. Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum. dengan moderatornya Bapak Dr. Ilman Hasjim, S.H.I., M.H. dan ditutup oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Bapak Drs. H. Muchlis, S.H., M.H.

WhatsApp Image 2024 07 25 at 13.14.08 23d1823e

Kabupaten padang lawas memiliki 17 Kecamatan, 1 Kelurahan dan 303 Desa yang terbentang seluas 3.912,18 km2. Dengan luas wilayah tersebut, masih cukup banyak masyarakat Kabupaten Padang Lawas yang kesulitan mengakses hukum dalam khususnya Pengadilan Agama. Kesulitan mengakses tersebut biasanya di karenakan beberapa faktor seperti masyarakat terhambat dengan transportasi, jarak dan biaya. Maka dari itu salah satu program unggulan dari Pengadilan Agama Sibuhuan adalah sidang keliling. Sidang keliling ialah sidang yang dilaksanakan secara tetap, berkala atau sewaktu-waktu oleh Pengadilan di suatu tempat yang ada didalam wilayah hukumnya tetapi diluar tempat kedudukan gedung Pengadilan. Pelaksaan Sidang keliling biasanya di lakukan pada saat ada permohonan dari masyarakat suatu daerah.

 WhatsApp Image 2024 07 25 at 13.14.08 4539f543

Saat ini, Pengadilan Agama Sibuhuan memperoleh permohonan pelaksanaan sidang keliling dari masyarakat Kecamatan Sosa Julu, Kabupaten Padang Lawas. Tidak perlu menunggu lama, Pengadilan Agama Sibuhuan yang dalam hal ini di wakili oleh Ketua PA Sibuhuan YM. Ibu Bainar Ritonga, S.Ag., M.H., Hakim Pengadilan Agama Sibuhuan YM. Bapak Dr. Riki Handoko, S.H.I., M.H., YM. Putra Tondi Martu Hasibuan, S.H.I., M.H., Panitera Pengadilan Agama Sibuhuan Bapak Muhammad Sarkawi, S.H.I., Analis Perkara Peradilan Pengadilan Agama Sibuhuan, Ibu Irma Suryani Matondang, S.H. dan PPNPN Pengadilan Agama Sibuhuan Bapak Muhammad Riadi Hasibuan langsung turun ke lapangan untuk melaksanakan tahapan sidang keliling.

 WhatsApp Image 2024 07 25 at 12.21.35 b0673e43

Tahapan pertama sidang keliling adalah verifikasi data, verifikasi data diselenggarakan di Kantor Camat Sosa Julu, Kab. Padang Lawas pada Kamis (25/07/2024) dan berjalan dengan tertib. Pada tahap ini Pengadilan Agama Sibuhuan yang dibantu perangkat Camat Sosa Julu menerima 24 perkara itsbat nikah. Setelah tahapan tersebut, para pihak di minta untuk melengkapi administrasinya agar program sidang keliling dapat segera di selenggarakan. Dengan sidang keliling ini, Pengadilan Agama Sibuhuan berharap para pencari keadilan dapat memperoleh perlindungan hukum dengan baik. Serta Pengadilan Agama Sibuhuan berkomitmen untuk selalu konsisten  dalam mengimplementasikan asas peradilan yakni sederhana, cepat dan biaya ringan.

e3196b1b339c483145c180116a674b6004a14c77

Selasa, 23 Juli 2024 Pengadilan Agama Sibuhuan mengikuti Kegiatan Bimbingan Teknis Penyelesaian Administrasi Perkara Secara Elektronik Secara Luring dan Daring yang dilaksanakan oleh Pengadilan Tinggi Agama Medan. Secara luring diikuti oleh Ketua Pengadilan Agama Sibuhuan, YM. Ibu Bainar Ritonga, S.Ag., M.H. yang berlokasi di Hotel Grand Kanaya Medan dan secara daring diikuti oleh Panitera Pengadilan Agama Sibuhuan Bapak Muhammad Sarkawi, S.H.I. dan Jurusita Pengganti/Kasir  Pengadilan Agama Sibuhuan Ibu Ashbahna Syari, A.Md. di Ruang Media Center Pengadilan Agama Sibuhuan. Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan Nomor  : 607/KPTA.W2-A/KP3.4.2/VII/2024 hal Pemanggilan Peserta Bimbingan Teknis Penyelesaian Administrasi Perkara Secara Elektronik tanggal 16 Juli 2024.

                   3299b0625f4c292f155b1b68d0dd5087c64a00bb   97efa228ae7b1f44b84cd1ae0be43c54f48396ce                     

Adapun yang bertindak sebagai moderator pada acara ini adalah ibu Dra. Zuhaira, S.H., M.M. Materi pertama yang disampaikan adalah Administrasi Pendaftaran Perkara Tingkat  Pertama dan Banding E-court oleh Yasirli Amri, S.Kom. Materi selanjutnya yang disampaikan adalah Kinsatker  (e-Keuangan, e-Register) dan materi terakhir yang disampaikan adalah APLIKASI PARIBAN (Administrasi Pendaftaran  dan Kearsipan  Perkara Tingkat Pertama dan Banding Secara Elektronik ) oleh Panmud Banding / Panmud Hukum (Asran, S.Ag./Amrani ). Terdapat juga penyampaian materi tentang Validasi harian, data layanan informasi kualitas layanan. Semoga dengan diadakannya Bimtek ini dapat meningkatkan kinerja di Pengadilan Agama Sibuhuan.

IMG 20240723 WA0012 f

Pemeriksaan setempat (descente) adalah pemeriksaan perkara yang dilakukan di luar gedung atau kantor pengadilan agar hakim dapat mengetahui dengan jelas dan pasti perihal letak, luas dan batas objek sengketa jika berupa tanah, atau untuk mengetahui dengan jelas dan pasti mengenai kuantitas dan kualitas objek sengketa jika berupa barang yang dapat diukur kuantitas dan kualitasnya. Pemeriksaan setempat sangat erat kaitannya dengan hukum pembuktian, meski secara formil ia tidak termasuk alat bukti dalam pasal 1866 KUH Perdata.

WhatsApp Image 2024 07 18 at 12.24.39 eff47c12

Berangkat dari fakta tentang pemeriksaan setempat diatas, maka Pengadilan Agama (PA) Sibuhuan mengelar Pemeriksaan setempat yang obyek kesepakatannya berlokasi di Desa Batang Bulu Tanggal Kecamatan Lubuk Barumun dan Lingkungan I Kelurahan Pasar Sibuhuan Kecamatan Barumun Kabupaten Padang lawas Provinsi Sumatera Utara, Kamis (18/07). Agenda ini adalah untuk memastikan kejelasan perihal objek kesepakatan yang disepakati oleh Para Pihak dengan nomor Gugatan 77/Pdt.G/2024/PA.Sbh Dalam sidang pemeriksaan setempat yang dihadiri oleh Hakim Pengadilan Agama Sibuhuan Sunyoto,S.H.I,S.H.M.H, Putra Tondi Martu Hasibuan, S.H.I, M.H, Tayep Suparli, S.Sy., M.H. Bersama Panitera Pengadilan Agama Sibuhuan Muhammad Sarkawi, S.H.I. serta Panmud Hukum Pengadilan Agama Sibuhuan Afrizal Juanda, S.H.I. Ikut serta pula PPNPN Pengadilan Agama Sibuhuan Toga Muda Nst, S.H. dan Muhammad Riadi Hasibuan. Dalam kegiatan tersebut dihadiri pula para pihak dalam perkara 77/Pdt.G/2024/PA.Sbh.

WhatsApp Image 2024 07 18 at 12.24.53 02abbd9c

Pada Sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) tersebut tim langsung melakukan pemeriksaan objek kesapakatan, pemeriksaan dilakukan dengan alat ukur serta pengamatan langsung. Kegiatan tersebut berjalan dengan tertib, yang mana para pihak sangat kooperatif dalam mengikutinya.

                            WhatsApp Image 2024 07 18 at 12.24.54 f7867c80  WhatsApp Image 2024 07 18 at 12.24.52 6949f292

WhatsApp Image 2024 07 17 at 09.44.51 213a8d73

Rabu, 17 Juli 2024 Ketua Pengadilan Agama Sibuhuan YM. Ibu Bainar Ritonga, S.Ag., M.H. mengikuti Upacara Hari Jadi Kabupaten Padang Lawas ke - 17 yang dilaksanakan di Halaman Kantor Bupati Padang Lawas halaman Sigala - gala, Kecamatan Barumun. Acara ini merupakan acara terakhir dari rangkaian acara peringatan Hari Jadi Kabupaten Padang Lawas Ke - 17. Acara ini dihadiri oleh Kegiatan tersebut dihadiri oleh tokoh pemekaran Kabupaten Padang Lawas, Wakapolres Palas Kompol Sugianto S.Pd, Wakil Ketua DPRD Sufriady Halomoan Hasibuan, Dandim 0212Tapanuli Selatan Letkol Inf Amrizal Nasution, Ketua PN Sibuhuan Lulik Djatikumoro, Kajari Palas, Sinrang SH,MH Ketua PA Sibuhuan Bainar Ritonga, Sekda Palas Arpan Nasution dan sejumlah OKP, Ormas, serta sejumlah tamu undangan lainnya.

WhatsApp Image 2024 07 17 at 09.44.44 678d2552

 

Pada acara ini juga dilakukan pemotongan tumpeng oleh Bapak Ir. H. Ardan Noor Hasibuan selaku Pj. Bupati Padang Lawas. Pj. Bupati Padang Lawas, Bapak Ir. H. Ardan Noor Hasibuan juga memberikan amanat yaitu, "Mari terus bersinergi, menyatukan menset, pandangan dan pemikiran bersama untuk kemajuan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Padang Lawas ke depan,". Semoga Kabupaten Padang Lawas lebih baik lagi kedepannya dan semakin banyak perubahan yang terjadi ke arah yang lebih baik lagi.

WhatsApp Image 2024 07 17 at 09.44.49 1840a567

Subkategori