
Selasa, 21 Mei 2024 Hakim Pengawas Bidang Pengadilan Agama Sibuhuan melaksanakan rapat koordinasi di ruang Wakil Ketua Pengadilan Agama Sibuhuan. Adapun yang mengikuti rapat tersebut adalah Ketua Pengadilan Agama Sibuhuan, YM. Ibu Bainar Ritonga, S.Ag., M.H., Wakil Ketua Pengadilan Agama Sibuhuan, YM. Bapak Taufiqur Rakhman Alhaq, S.H.I., Hakim Pengadilan Agama SIbuhuan YM. Bapak Riki Handoko,S.H.I.,M.H, YM. Bapak Sunyoto,S.H.I,S.H.M.H, YM. Bapak Putra Tondi Martu Hasibuan, S.H.I., M.H., YM. Bapak Tayep Suparli, S.Sy., dan YM. Bapak Akhmad Junaedi, S.Sy.

Dalam rapat tersebut Hakim Pengawas Bidang dengan Koordinatornya Wakil Ketua Pengadilan Agama Sibuhuan merencanakan bagaimana pola pengawasan yang semestinya dijalankan. Ketua pengadilan Agama Sibuhuan memerintahkan Wakil Ketua untuk mengkoordinir setiap akhir triwulan agar Hakim Pengawas Bidang menjalankan pengawasannya dengan baik. Kemudian seminggu sebelum akhir triwulan akan diadakan rapat untuk expose hasil temuan setiap bidang. Semoga dengan dilaksanakannya pengawasan oleh Hakim Pengawas Bidang dapat meningkatkan kualitas kinerja seluruh Aparatur Pengadilan Agama Sibuhuan.


Selasa, 21 Mei 2024 Pengadilan Agama Sibuhuan Ikuti Kegiatan Bimbingan Teknis Pengelolaan JDIH Mahkamah Agung Sumatera Utara secara daring di ruang media center Pengadilan Agama Sibuhuan. Kegiatan tersebut diikuti oleh Plt. Kasubbag Perencanaan Teknologi Informasi dan Pelaporan (PTIP)/Analis Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan Pengadilan Agama Sibuhuan Ibu Sarah Fatima, S.Kom. dan Pranata Komputer Pengadilan Agama Sibuhuan, Ibu Hairunnisa Lubis, S.Kom. Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan SUrat Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI Nomor : 105.Bua.6/TI1.1/V/2024 hal Undangan Daring tanggal 2 Mei 2024.

Adapun agenda kegiatan ini adalah Bimbingan Teknis Pengelolaan JDIH Mahkamah Agung sewilayah Sumatera Utara dengan tema " Penguatan Peran Anggota JDIH Mahkamah Agung untuk Mendukung Basis Data Informasi Hukum. Acara di buka oleh Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI Bapak Sobandi. Moderator Pertama dalam acara ini adalah Bapak Ramadhan Harahap. Kepala Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Bapak Jonny Pesta Simamora, S.I.P., M.Si. sebagai narasumber. Ada beberapa poin yang disampaikan diantaranya Dasar hukum JDIHN, Tugas Anggota JDIHN, Fungsi Anggota JDIHN dan Kelebihan JDIHN. Setelah itu ada sesi tanya jawab antara peserta Bimtek dengan Narasumber. Moderator Kedua adalah Bapak Arpan bertugas di Bagian perundang2an mahkamah agung dan Narasumber kedua adalah Bapak Rio Satria (Hakim Yustisial / PP Mahkamah AgungRI). Adapun judul Materinya adalah JDIH di Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan di bawahnya.

Pemeriksaan setempat (descente) adalah pemeriksaan perkara yang dilakukan di luar gedung atau kantor pengadilan agar hakim dapat mengetahui dengan jelas dan pasti perihal letak, luas dan batas objek sengketa jika berupa tanah, atau untuk mengetahui dengan jelas dan pasti mengenai kuantitas dan kualitas objek sengketa jika berupa barang yang dapat diukur kuantitas dan kualitasnya. Pemeriksaan setempat sangat erat kaitannya dengan hukum pembuktian, meski secara formil ia tidak termasuk alat bukti dalam pasal 1866 KUH Perdata.

Berangkat dari fakta tentang pemeriksaan setempat diatas, maka Pengadilan Agama (PA) Sibuhuan mengelar Pemeriksaan setempat yang obyek kesepakatannya berlokasi di Desa Tar Sihoda- hoda Kecamatan huristak Kabupaten Padang lawas Provinsi Sumatera Utara, Rabu (20/05). Agenda ini adalah untuk memastikan kejelasan perihal objek kesepakatan yang disepakati oleh Para Pihak dengan nomor Gugatan 9/Pdt.G/2024/PA.Sbh Dalam sidang pemeriksaan setempat yang dihadiri oleh Ketua Pengadilan Agama Sibuhaun, Bainar Ritonga, S.Ag., M.H., Hakim Pengadilan Agama Sibuhuan Riki Handoko,S.H.I.,M.H. dan Putra Tondi Martu Hasibuan, S.H.I, M.H Bersama Panitera Pengadilan Agama Sibuhuan Muhammad Sarkawi, S.H.I. serta Panmud Permohonan Pengadilan Agama Sibuhuan Dedy Rikiyandi, S.H.I. Dalam kegiatan tersebut dihadiri pula para pihak dalam perkara 9/Pdt.G/2024/PA.Sbh.

Pada Sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) tersebut tim langsung melakukan pemeriksaan objek kesapakatan, pemeriksaan dilakukan dengan alat ukur serta pengamatan langsung. Kegiatan tersebut berjalan dengan tertib, yang mana para pihak sangat kooperatif dalam mengikutinya.


Senin, 20 Mei 2024 di Pengadilan Agama Sibuhuan melaksanakan upacara Hari Kebangkitan Nasional ke - 116. Upacara tersebut diikuti oleh seluruh aparatur Pengadilan Agama Sibuhuan yang dilaksanakan di halaman Utama Pengadilan Agama Sibuhuan.

Pada hari tersebut berdasarkan surat Plt. Sekretariat Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2936/SEK/HM3.1.1/V/2024 hal Upacara Hari Kebangkitan Nasional Tahun 2024 tanggal 18 Mei 2024, Pengadilan Agama Sibuhuan melakukan upacara dalam rangka peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke - 116. Pada Hari Kebangkitan Nasional ke-16 dengan mengusung tema “Bangkit Untuk Indonesia Emas”, Ketua Pengadilan Agama Sibuhuan YM. Ibu Bainar Ritonga, S.Ag., M.H.selaku pembina upacara, Ashbahna Syari, A.Md. selaku pembawa acara, Irma Suryani Matondang, S.H. selaku pembaca Undang-Undang Dasar 1945, Doa dipimpin oleh Anwar Sadat dan Ajudan Muhammad Riadi Hasibuan. setelah pelaksanaan upacara tersebut seluruh aparatur Pengadilan Agama Sibuhuan melaksanakan pekerjaannya dengan semangat.


Jumat, 17 Mei 2024 Pengadilan Agama Sibuhuan mengadakan Rapat Koordinasi dalam rangka menindaklanjuti Temuan dari Hasil Pengawasan Reguler yang dilakukan oleh Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung RI. Rapat Koordinasi tersebut dilaksanakan di Ruang Sidang utama Pengadilan Agama Sibuhuan. Rapat dipimpin oleh Ketua Pengadilan Agama Sibuhuan, YM. Ibu Bainar Ritonga, S.Ag., M.H. Rapat tersebut dihadiri oleh seluruh Aparatur Pengadilan Agama Sibuhuan. Dalam temuan tersebut terdapat beberapa poin temuan yang dimana untuk menindaklanjuti temuan tersebut menggunakan aplikasi WASTITAMA. Setiap eviden dari tindaklanjut temuan akan diupload pada aplikasi WASTITAMA.

Pada rapat tersebut setiap poin dibahas dan juga dicarikan solusi beserta PIC untuk menindaklanjuti temuan yang ada. Peserta rapat juga saling memberikan masukan terkait eviden tindaklanjut yang harus dibuat. Temuan tersebut mencakup semua lini yang ada di Pengadilan Agama Sibuhuan mulai dari Haswasbid, Bagian Kepaniteraan, Bagian Kesekretariatan dan juga pihak ketiga dalam hal ini POSBAKUM di Pengadilan Agama Sibuhuan. Semoga dengan adanya pengawasan secara reguler yang dilakukan oleh Bawas MA RI dapat membuat sistem yang ada di Pengadilan Agama Sibuhuan lebih baik lagi.