Perdamaian atau kesepakatan adalah sebuah keniscayaan, dimana dengan banyaknya masalah dan rumitnya konflik tidak menutup kemungkinan tercapai nya perdamaian atau kesepakatan bersama untuk menyelesaikan masalah tersebut secara baik baik diluar putusan Majelis Hakim. Perdamaian dan kesepakatan tersebut merupakan value dari sebuah lembaga peradilan, dimana lembaga peradilan bukan hanya berkewajiban untuk memeriksa dan memutus perkara saja akan tetapi ada hal yang lebih luas lagi diluar hal tersebut. Hal luas itu adalah Ketika lembaga peradilan dapat meciptakan rasa keadilan, rasa kesamaan dan memberikan sebuah solusi yang terbaik bagi masyarakat yang memiliki konflik atau masalah. Yang tersebut diatas adalah hal konkrit yang ingin dilihat dan dirasakan oleh masyarakat luas.

Salah satu sarana perdamaian atau kesepakatan adalah mediasi yang difasilitasi oleh lembaga peradilan. Mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan agar para pihak dapat memperoleh kesepakatan dan tetap terjaganya hubungan baik antara pihak-pihak yang berperkara. Dalam proses mediasi, mediator bertugas untuk memberikan kesempatan yang sama kepada Para Pihak untuk menyampaikan permasalahan-permasalahannya. Mediator menfasilitasi dan mendorong Para Pihak untuk menggali kepentingan bersama sehingga menghasilkan penyelesaian yang terbaik bagi mereka.
Contoh nyata usaha pencapaian perdamaian melalui mediasi terlihat pada 20 September 2023 yang berlokasi di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Sibuhuan. Tempat tersebut menjadi saksi bisu pelaksanaan mediasi dengan nomor perkara 189/Pdt.G/2023/PA.Sbh, Mediasi tersebut berjalan dengan begitu tertib dengan dihadiri kedua belah pihak dan mediator yaitu Ibu Bainar Ritonga, S,Ag., M.H. Dalam kegiatan tersebut mediator mengupayakan semaksimal mungkin mediasi berjalan dengan baik sesuai dengan prosedur mediasi yang tertuang dalam Perma No. 1 Tahun 2016. Mediator memberikan nasihat,wejangan, motivasi dan pengetahuan kepada para pihak tentang hak-hak anak. Meski hasil kesepakatan pada kegiatan tersebut adalah proses cerai tetap berjalan. Tetapi hal baik lainnya lahir dari mediasi tersebut yaitu kesepakatan tentang hak-hak Perempuan dan anak pasca perceraian telah di sepakati. Dengan perceraian ini, di harapkan tidak menganggu perkembangan dan pertumbuhan anak untuk kedepannya.
Sibuhuan - (18/09/2023) Pengadilan Agama Sibuhuan mengadakan apel pagi yang rutin dilaksanakan setiap Seninnya. Pembina saat apel pagi yaitu Panitera Pengadilan Agama Sibuhuan, Bapak Muhammad Sarkawi, S.H.I. dan Komandan Apel yaitu Bapak Idaham Kholid Siregar.

Kegiatan apel berjalan dengan lancar. Pembina apel memberikan amanat yaitu untuk senantiasa melakukan hal yang benar dan seharusnya dimulai dari yang kecil dan jangan membenarkan yang salah. Tetap semangat dalam bekerja dan tertib dalam menjalankan pekerjaan. Lebih maksimal lagi dalam bekerja dan senantiasa ikhlas dalam menjalankan pekerjaan.

Pembina juga mengucapkan selamat beraktivitas kembali di minggu ini dan tetap semangat dalam menjankan hari-hari ini. Apel pagi diakhiri dengan membacakan 8 (delapan) Nilai Utama Mahkamah Agung RI yang dipandu oleh Ashbahna Syari, A.Md. dan juga doa yang dipimpin oleh Bapak Muhammad Riadi Hasibuan.

Sibuhuan - (15/09/2023) Pengadilan Agama Sibuhuan mengadakan apel sore yang rutin dilaksanakan setiap Jumatnya. Pembina saat apel sore yaitu Hakim Pengadilan Agama Sibuhuan, Bapak Tayep Suparli, S.Sy., dan Komandan Apel yaitu Bapak Anwar Sadat.

Kegiatan apel berjalan dengan lancar. Pembina apel memberikan amanat yaitu Alhamdulillah karena sudah mampu menyelesaikan semua pekerjaan pada pekan ini. Jangan lupa untuk bersyukur karena sudah diberikan kesehatan sehingga dapat melewati semuanya. Selamat berakhir pekan dan berlibur untuk semuanya. Bagi yang pulang hati-hati dijalan dan semoga dapat kembali bekerja pada hari Senin.

Apel sore diakhir dengan membacakan 8 (delapan) Nilai Utama Mahkamah Agung RI yang dipandu oleh Syarah Ermayanti Nasution, S,H., M.H. dan juga doa yang dipimpin oleh Bapak Ali Nasri Harahap, A.Md.

Sibuhuan, 13 September 2023 - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia melakukan pemeriksaan di Pengadilan Agama Sibuhuan sebagai bagian dari rangkaian pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan belanja pada tahun anggaran 2022 dan triwulan III 2023 di Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya.

Atas dasar tersebut, Pengadilan Agama Sibuhuan ditunjuk sebagai salah satu sampling pemeriksaan pada satuan kerja daerah wilayah Sumatra Utara. Pemeriksaan tersebut bertujuan untuk mengevaluasi tingkat kepatuhan satuan kerja dalam melaksanakan fungsi belanja anggaran yang sudah diamanahkan, mulai dari perencanaannya hingga implementasi di lapangan, apakah sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hasil dari pemeriksaan ini akan memberikan gambaran yang jelas tentang tingkat kepatuhan pengadilan terhadap regulasi anggaran. Hasil pemeriksaan ini juga dapat memberikan petunjuk kepada Pengadilan Agama Sibuhuan untuk melakukan perbaikan jika ditemukan ketidaksesuaian.

Pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK di Pengadilan Agama Sibuhuan mengingatkan kita akan pentingnya peran lembaga pengawas keuangan negara dalam menjaga integritas dan efisiensi penggunaan dana publik.

Pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK tersebut belum pada tahap akhir namun nanti akan ada lagi konfirmasi ke pejabat terkait di Medan selanjutnya sanggahan dari pejabat terkait atas temuan yang dimaksud, dan yang terakhir BPK akan memberikan kesimpulan atas temuan-temuannya.

Hasil pemeriksaan ini diharapkan dapat memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa dana publik digunakan dengan benar dan sesuai dengan tujuannya, serta membantu memperbaiki sistem keuangan negara secara keseluruhan. Diharapkan dengan pemeriksaan ini menjadi pembelajaran bagi setiap instansi yang terperiksa agar lebih berhati-hati lagi dalam menyelenggarakan keuangan negara karena setiap rupiah yang dikeluarkan ada pertanggungjawabannya, baik di dunia maupun diakhirat nanti.
Sibuhuan - (13/09/2023) Bertempat di ruang Media Center seluruh Tenaga Teknis dan Pengelola Kepegawaian Pengadilan Agama Sibuhuan mengikuti kegiatan Pembinaan dan Sosialisasi Petunjuk Teknis Pengelolaan Data Tenaga Teknis yang diadakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Tenaga Teknis yang berada di bawah Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama di seluruh Indonesia.

Kegiatan ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 50/KMA/SK/III/2019 tentang Pemberlakuan Aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian (SIKEP) pada Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan Dibawahnya maka Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama akan melakukan penghentian penggunaan Aplikasi Backup Sikep (ABS) per tanggal 13 September 2023.

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama juga membuat Surat Keputusan Nomor : 1451/DJA/HM.02.3/SK/9/2023 tentang Penonaktifan Aplikasi Backup SIKEP (ABS) dan Pemanfaatan Data Sistem Informasi Kepegawaian (SIKEP) dalam Sistem Informasi Manajemen Tenaga Teknis Peradilan Agama (SIMTEPA) pada Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama tanggal 11 September 2023.
