Kehadiran anak merupakan dambaan setiap pasangan yang merajut cinta lewat institusi perkawinan. Anak akan memberikan warna indah kehidupan kepada orang tuanya. Bahkan, dalam situasi lelah, keberadaan anak tanpa disadari akan menghapus setiap jejak langkah lelah itu.
Dengan begitu besarnya anugerah anak yang Allah berikan, harus disadari oleh orang tuanya untuk memastikan kehadiran kebahagiaan dalam diri anak-anak tersebut. Namun, tidak jarang kebahagiaan yang sejatinya menjadi hak mereka justru tercerabut. Salah satu keadaannya, karena kedua orang tuanya bercerai.

Dalam situasi ini, tentu anak menjadi korban. Mereka diperebutkan. Tak ubahnya dalam perkara gugatan hak asuh anak yang terdaftar di Pengadilan Agama Sibuhuan Nomor 254/Pdt.G/2021/PA.Sbh.
Saat agenda mediasi, Mediator Hakim, Bainar Ritonga, S.Ag., M.H. yang juga Wakil Ketua PA Sibuhuan, awalnya baik Penggugat maupun Tergugat bersikukuh dan berdiri di atas argumentasinya masing-masing.
Namun, perlahan dan dengan sabar, Mediator berusaha memberikan pandangan perihal tanggung jawab orang tua terhadap anak, sekalipun keduanya telah bercerai. Dikemas dengan edukasi hukum, akhirnya Penggugat dan Tergugat sepakat untuk tidak memperebutkan anak-anak hasil buah cinta mereka.

Panitera PA Sibuhuan, Dra. Maisyarah, M.H. resmi dilepas oleh seluruh aparatur Pengadilan Agama Sibuhuan, Jumat (8/10/2021). Setelah genap 3 tahun bertugas di PA Sibuhuan, beliau dipromosikan menjadi Panitera di Pengadilan Agama Rantauprapat Kelas IB.
Bertempat di aula utama, acara ini juga turut dihadiri oleh Keluarga Besar Ibu-ibu (KBI) PA Sibuhuan. M. Saifuddin, S.H.I. selaku Ketua, dalam sambutannya mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya atas dedikasi, perjuangan, dan pengorbanan dalam membangun PA Sibuhuan.

“Status PA Sibuhuan, yang Alhamdulillah selalu berprestasi, tidak lepas dari pondasi kokoh yang telah Ibu tanamkan. Perjuangan dan pengorbanan Ibu akan kami teruskan, demi PA Sibuhuan Juara”, ungkap beliau.
Sementara, Panitera menitip pesan agar terus mempertahankan soliditas dan kebersamaan. Karena, hal tersebut merupakan kekuatan utama merengkuh berbagai prestasi.
Sukses di tempat baru Ibu Panitera.

Guna memberikan pelayanan prima dan optimal kepada masyarakat pencari keadilan, Pengadilan Agama Sibuhuan perkuat sinergi dengan Kementerian Agama, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Padang Lawas.
Kerjasama tersebut tertuang dalam Nota Kesepakatan Bersama Nomor: W2-A22/941/HK.05/IX/2021. Penandatanganan kerjasama ini dilangsungkan di kantor Dinas P3AP2KB, Kamis (7/10/2021) dengan dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Padang Lawas, drg. Ahmad Zarnawi Pasaribu, C. Ht., M.M., M. Si.

Ketua PA Sibuhuan, M. Saifuddin, S.H.I. mengucapkan terima kasih serta mengapresisasi seluruh pihak yang terlibat dalam kerjasama ini. Apalagi, muara dari kerjasama ini menyangkut pelayanan langsung kepada masyarakat, khususnya dalam pelaksanaan sidang itsbat nikah terpadu.
Dalam proses mewujudkannya, sebelumnya, Ketua PA Sibuhuan dengan para pihak yang terlibat telah beberapa kali menggelar pertemuan. Mulai dari penjajakan, konsep operasional, pematangan, hingga akhirnya penandatanganan nota kesepakatan bersama.
Semoga, dengan kerjasama ini, sinergi PA Sibuhuan dengan berbagai pihak terjali semakin baik dan juga berkelanjutan.

Pelaksanaan apel sore mengakhiri seluruh rangkaian aktivitas aparatur Pengadilan Agama Sibuhuan selama 1 (satu) minggu pada hari Jumat (08/10/2021). Tayep Suparli, S.Sy., Hakim Pengadilan Agama Sibuhuan selaku pembina dan Idaham Kholid selaku Honorer Pengadilan Agama Sibuhuan bertindak sebagai komandan, sedangkan acara apel dipandu oleh Hairunnisa Lubis, S.Kom.

Di hadapan seluruh peserta apel, Pembina menyampaikan selamat berakhir pekan dan berjumpa dengan keluarga. Pembina Juga mengucapkan selamat kepada Panitera PA Sibuhuan atas mutasinya ke Pengadilan Agama Rantau Prapat kelas IB.

Seperti biasanya Apel Sore diakhiri dengan pembacaan 8 (Delapan) Nilai Utama Mahkamah Agung.
Sudah menjadi aksioma bahwa perjalanan cinta dalam institusi perkawinan tak selamanya menyajikan cerita indah. Pada episode tertentu, rintangan menjadi bagian yang tak terelakkan.
Namun, sebagai manusia, sejatinya hal tersebut sejak jauh-jauh hari telah disadari. Bahkan sebelum mantap menentukan langkah ke pelaminan. Sebaliknya, jika hal tersebut terlewatkan, akan menjadi pemicu terjerembab dalam ketidakpastian hubungan.

Hal itu juga lah yang membawa Pemohon dan Termohon berlabuh di Pengadilan Agama Sibuhuan. Perkara cerai talak ini teregister dengan Nomor 253/Pdt.G/2021/PA.Sbh.
Namun demikian, sengkarut prahara rumah tangga keduanya tidak berlangsung berlarut-larut. Hal ini tidak lepas dari peran Mediator Hakim, Bainar Ritonga, S.Ag., M.H., yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua PA Sibuhuan untuk menghadirkan nuansa nyaman kepada keduanya.
Pada akhirnya, baik Pemohon maupun Termohon berdiri dengan sikap yang sama, yaitu memutuskan bersatu kembali dengan semangat baru.