Hairunnisa Lubis, S.Kom, yang merupakan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pengadilan Agama Sibuhuan, mulai mengikuti Latsar CPNS Mahkamah Agung Tahun 2021. Ia tergabung dalam gelombang I golongan III angkatan IV, bersama dengan 39 rekan-rekan lainnya.
Latsar ini diselenggarakan dari tanggal 5 April s.d 19 Juli 2021 secara virtual dengan metode Distance Learning (pembelajaran jarak jauh). Tahapannya dimulai dengan Massive Open Online Course (MOOC), registrasi, pembukaan, e-Learning, habituasi, pembimbingan dan evaluasi.

Ditemui disela-sela kegiatan latsar, ia berharap dapat mengikuti seluruh rangkaian latsar dengan lancar dan tanpa ada sesuatu halangan apapun serta mohon doa dan dukungan dari segenap keluarga besar Pengadilan Agama Sibuhuan agar memperoleh hasil yang maksimal.

Dalam rangka optimalisasi serta control terhadap implementasi Zona Integritas di Pengadilan Agama Sibuhuan, seluruh aparatur mengadakan rapat evaluasi, Senin (5/4/2021). Bertempat di ruang sidang utama, rapat dimulai pada pukul 08.15 WIB.
Rapat dipandu oleh sekretaris Pengadilan Agama Sibuhuan, Muhammad Iqbal Zulfikar, S.E., M.M. Setelah rapat dibuka, sekretaris mempersilahkan Wakil Ketua, M. Saifuddin, S.H.I., untuk menyampaikan paparannya.

Beliau menyampaikan ada 3 (tiga) hal penting yang harus segera dibenahi serta disempurnakan dalam implementasi ZI. Pertama, seluruh dokumen ZI yang masih dalam bentuk soft copy, untuk segera dicetak dan disusun dalam file box masing-masing.
Kedua, petugas PTSP tetap mempertahankan performa demi melayani masyarakat pencari keadilan. Ketiga, memastikan dokumen dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) telah lengkap begitu juga dengan berkas yang dicetak.
Rapat kemudian ditutup pada pukul 08.55 WIB.
Mengawali aktivitas pada minggu pertama di bulan April, seluruh aparatur Pengadilan Agama Sibuhuan melaksanakan rutinitas apel pagi, Senin (5/4/2021). Bertempat di halaman utama kantor, Nur Khozin Maki, S.H.I., menjadi pembina, sedangkan Ali Nasri Harahap, A.Md, bertindak sebagai komandan.

Dalam pembinaannya, Pembina kembali menyemangati seluruh aparatur Pengadilan untuk memberikan yang terbaik dalam menjalankan setiap tugas. Ia juga menyampaikan apresiasinya kepada segenap pimpinan atas ide dan inisisasi relokasi ruangan hingga tertata lebih elegan dan semakin membuat nyaman.
Setelah sekitar 10 Menit menyampaikan pembinaannya, beliau lantas mengakhiri dengan pesan agar berkomitmen dalam hal implementasi 5R, yaitu Ringkas, Resik, Rajin, Rawat, dan Rapi.

Mediasi kembali berhasil di Pengadilan Agama Sibuhuan. kali ini, pada perkara dengan register Nomor 78/Pdt.G/2021/PA.Sbh. Ketua Pengadilan Agama Sibuhuan, Dadi Aryandi, S.Ag., yang menjadi mediator, memainkan perannya dengan sangat apik.
Bertempat di ruang mediasi, Senin (29/3/2021), para pihak diberikan kesempatan oleh Mediator untuk mengutarakan pendapatnya masing-masing tentang hal yang tengah disengeketakan. Dengan sabar, mediator mendengar dan menunggu sampai para pihak mengatakan cukup.

Setelahnya, mediator langsung memegang kendali. Dengan berbagai informasi yang telah diperoleh, Mediator lantas mendudukkan akar permasalahan, menguraikan penyebabnya, dan menawarkan jalan terbaik.
Mendengar tawaran Mediator, para pihak sepakat berdamai sepanjang mengenai Hak asuh (hadlanah) dan nafkah anak. Mediasi diakhiri dengan berhasil sebagian.
Anak acapkali menjadi perebutan orang tua yang telah bercerai. Perebutan itu tak jarang tanpa mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak. Pada situasi seperti ini, anak selalu menjadi korban.
Keadaan di atas tidak jauh berbeda pada perkara gugatan Hak Asuh Anak (hadlanah) dan nafkah anak di Pengadilan Agama Sibuhuan. Sengketa tersebut terdaftar dengan Register perkara Nomor 77/Pdt.G/2021/PA.Sbh.

Namun, sebelum kedua belah pihak menunjukkan kekuatan argumentasinya masing-masing untuk ditetapkan sebagai pemegang hak asuh anak, mediator yang mendamaikan keduanya berhasil menundukkan ego mereka.
Adalah M. Saifuddin, S.H.I., mediator yang juga Wakil Ketua Pengadilan Agama Sibuhuan, yang menengahi dan memberikan jalan keluar terbaik. Ia menguraikan bahwa anak merupakan anugerah dari Allah yang harus dijaga, bukan diperebutkan. Sehingga, kepentingan terbaik bagi anak adalah nilai utama yang harus tetap dipastikan.
Pada akhirnya, kedua belah pihak sepakat untuk bersama-sama memastikan tumbuh kembang anak tanpa harus memperebutkannya.