Sibuhuan, 26 Februari 2026 – Sebuah kabar menyejukkan datang dari ruang mediasi Pengadilan Agama (PA) Sibuhuan. Di tengah padatnya agenda persidangan, satu perkara Cerai Talak dengan nomor 61/Pdt.G/2026/PA.Sbh berakhir dengan pencapaian tertinggi dalam proses hukum, yakni Kesepakatan Damai. Keberhasilan ini menjadi istimewa karena proses mediasi dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Sibuhuan yang bertindak sebagai Hakim Mediator. Dengan pendekatan yang persuasif, humanis, dan penuh kearifan, beliau berhasil menyentuh hati para pihak yang berperkara untuk mengurungkan niat berpisah dan memilih kembali merajut tali rumah tangga.

TEMPLATE IG 2026 5

Dalam proses yang berlangsung pada hari Kamis (26/02) tersebut, Mediator menekankan pentingnya menjaga keutuhan keluarga serta dampak psikologis yang mungkin timbul jika perceraian terjadi. Setelah melalui diskusi mendalam dan pertukaran pikiran yang cukup panjang, Pemohon dan Termohon akhirnya sepakat untuk Mencabut permohonan cerai talak, Saling memaafkan dan memperbaiki komunikasi dan Berkomitmen untuk membina kembali rumah tangga yang lebih harmonis.

Ketua PA Sibuhuan dalam keterangannya menyampaikan bahwa mediasi bukan sekadar prosedur formalitas dalam persidangan, melainkan jantung dari penyelesaian sengketa di Pengadilan Agama.

"Tujuan utama kita adalah mendamaikan. Tidak ada kebahagiaan yang lebih besar bagi seorang Mediator selain melihat sepasang suami istri pulang dengan senyum dan komitmen untuk bersatu kembali," ujar beliau.

Keberhasilan mediasi dengan nomor perkara 61/Pdt.G/2026/PA.Sbh ini menambah catatan prestasi PA Sibuhuan dalam meningkatkan rasio keberhasilan mediasi. Hal ini sekaligus membuktikan bahwa dengan mediator yang tepat dan niat baik dari para pihak, pintu perdamaian selalu terbuka lebar. Semoga keberhasilan ini menjadi inspirasi bagi para pihak lainnya bahwa perceraian bukanlah satu-satunya jalan keluar, dan perdamaian adalah kemenangan bagi semua pihak.