Plt. Kepegawaian dan Ortala sekaligus operator SIKEP dan SIMPEG, Ibu Hairunnisa Lubis, S.Kom. menghadiri sosialiasi Aplikasi SIMTEPA (Sistem Informasi Manajemen Tenaga Teknis Peradilan Agama) secara virtual melalui media zoom meeting, pada hari Kamis 23 Juni 2022 yang diadakan oleh Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI yang diikuti oleh Pengadilan Tinggi Agama/Mahkamah Syar’iyah Aceh dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah di Seluruh Indonesia.

WhatsApp Image 2022 06 23 at 10.01.01

Aplikasi SIMTEPA ini merupakan inovasi terbaru Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama MA-RI yang resmi diluncurkan pada tanggal 13 Maret 2022, merupakan aplikasi pendukung SIKEP Mahkamah Agung RI yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan Ditjen Badilag, agar lebih efektif dan efisien dalam proses administrasi dan peta pola promosi dan mutasi tenaga teknis di lingkungan Ditjend Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI.

11

Aplikasi SIMTEPA juga memudahkan dalam update data Hakim/Pegawai di website sehingga tidak perlu melakukan update data secara manual lagi karena sudah datanya sudah terintegrasi dengan SIKEP dengan cara menyalin link yang sudah tersedia pada aplikasi tersebut. Pada Aplikasi SIMTEPA juga dapat dilihat penilaian triwulan khususnya di bidang Kepegawaian. 

 

Akreditasi adalah suatu pengakuan terhadap lembaga yang diberikan oleh badan yang berwenang setelah dinilai bahwa lembaga tersebut memenuhi syarat kebakuan atau kriteria tertentu. Adapun Penjaminan Mutu adalah serangkaian proses yang saling berhubungan untuk mengumpulkan, menganalisis dan melaporkan data mengenai kinerja dan pelayanan untuk ditindaklanjuti dengan program peningkatan mutu secara berkelanjutan. Alhamdulillah, Pengadilan Agama Sibuhuan telah mempertahankan predikat "A excellent" selama 2 tahun terakhir dalam Akreditasi Penjaminan Mutu (APM). Namun, hal tersebut tidak mengurangi semangat aparatur Pengadilan Agama Sibuhuan dalam meraih kembali predikat "A excellent" tahun 2022 yang akan mendatang.

WhatsApp Image 2022 06 21 at 8.21.32 AM

Bertempat di ruang sidang utama Pengadilan Agama Sibuhuan, telah dilaksanakan rapat koordinasi implementasi APM di Pengadilan Agama Sibuhuan. Rapat ini dihadiri seluruh aparatur Pengadilan Agama Sibuhuan. Pembukaan oleh Sekretaris, Muhamad Iqbal Zulfikar, S.E., M.M., dan dilanjut pembinaan oleh Ketua PA Sibuhuan, M. Saifuddin, S.H.I. 

WhatsApp Image 2022 06 21 at 8.21.33 AM

Dalam amanatnya, Ketua PA Sibuhuan, M. Saifuddin, S.H.I menyampaikan beberapa hal yang harus diperhatikan yaitu, melengkapi data-data pada Kinsatker untuk penilaian triwulan II yang akan mendatang seperti, MoU dengan Bank, Laporan Audio dan Layanan Mediasi, Dekorum Ruang Sidang, Realisasi DIPA 04 dan DIPA 01, Laporan Hakim Pengawas Bidang, Laporan Sisa Panjar, serta Juara. Beliau juga menyampaikan untuk meningkatkan realisasi untuk prodeo, posbakum, serta sidang keliling, terutama prodeo agar meningkatnya akses peradilan bagi masyarakat miskin dan terpinggirkan.

WhatsApp Image 2022 06 21 at 8.21.30 AM

Dalam kesempatan tersebut Beliau juga menyampaikan bahwa seluruh aparatur agar memenuhi persyaratan yang dibutuhkan dalam APM meningkatkan kualitas kerja bagi Sumber Daya Manusia yang ada. Beliau juga kembali mengajak seluruh pegawai untuk bersama-sama bergerak cepat untuk memperbarui eviden-eviden sampai dengan akhir bulan Juni ini. “Kita perlu mempersiapkan hal-hal yang akan dibutuhkan untuk APM, oleh karena itu kita perlu membentuk sebuah tim untuk meningkatkan kinerja dalam persiapan kegiatan ini” ujar Ketua Pengadilan Agama Sibuhuan.

WhatsApp Image 2022 06 21 at 8.21.31 AM

Selanjutnya diadakan kegiatan musyawarah mufakat untuk pembentukan Tim Kegiatan APM. Setelah terbentuknya Tim Kegiatan APM ini Ketua Pengadilan Agama Sibuhuan beserta Panitera dan Sekretaris berharap kepada seluruh Pegawai Pengadilan Agama Sibuhuan dapat bekerja sama guna sukesnya kegiatan ini. "Hasil luar biasa tidak didapat dengan cara biasa", ujar Ketua Pengadilan Agama Sibuhuan.

WhatsApp Image 2022 06 20 at 08.09.47

Mengawali aktivitas di minggu ini, seluruh aparatur Pengadilan Agama Sibuhuan melaksanakan apel pagi, Senin (20/06/2022). Bertempat di halaman utama, Muhamad Iqbal Zulfikar, S.E., M.M,. Sekretaris Pengadilan Agama Sibuhuan, selaku pembina pada apel pagi ini. Sedangkan Muhammad Haykal, S.H., CPNS Pengadilan Agama Sibuhuan bertindak sebagai komandan apel.

WhatsApp Image 2022 06 20 at 08.09.45Dalam amanatnya, pembina menyampaikan bahwa kita akan segera melaksanakan Akreditasi Penjaminan Mutu (APM) Tahun 2022. Maka dari itu pembina mengigatkan untuk semangat dalam menghadapi APM ini dan tetap bekerja sama dan sama-sama bekerja dalam APM ini agar memperoleh hasil yang maksimal. Pembina juga mengharapkan agar PA Sibuhuan tetap bisa mempertahankan nilai APM seperti tahun-tahun sebelumnya, yaitu A Excellent. Pembina juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh Aparatur PA Sibuhuan yang tetap giat dalam mejalankan amanahnya masing-masing. 

WhatsApp Image 2022 06 20 at 08.09.46

Seperti biasa apel pagi diakhri dengan Pembacaan 8 (delapan) Nilai Utama Mahkamah Agung yang dipandu oleh Isro Junda Samosir, S.Pd. dengan semangat dan diikuti oleh seluruh peserta apel.

Di era saat ini bukan suatu hal tabu lagi mendengar dan melihat anak-anak yang masih belum mecapai batas usia perkawinan menurut hukum positif Indonesia akan tetapi mereka sudah menikah. Banyak faktor yang memengaruhi berkembangnya praktik ini, salah satu faktor tersebut adalah kurangnya pengetahuan masyarakat perihal akibat-akibat dari praktik ini. Berangkat dari permasalahan ini, Pengadilan Agama Sibuhuan sebagai instansi yang memiliki kepedulian akan hak-hak anak mencoba melakukan upaya promotif-preventif untuk menekan angka permohonan Dispensasi Perkawinan. Upaya tersebut dapat terlihat Pada Rabu (16/06) yang mana ketua Pengadilan Agama Sibuhuan Bapak M. Saifuddin, S. H. I melaksanakan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Padang Lawas Ibu Amelia Roitona Nasution, SKM. yang bertempat di Ruang Pertemuan Dinas Kesehatan Padang Lawas.

WhatsApp Image 2022 06 17 at 16.17.16 1

MoU tersebut memiliki maksud dan tujuan untuk menjalin kerjasama dengan Dinas Kesehatan Kab. Padang Lawas dalam hal memberikan pelayanan edukasi kesehatan perkawinan dan pemeriksaan kesehatan bagi para pencari keadilan dalam penanganan perkara Dispensasi Perkawinan. Di mana bagi masyarakat yang belum cukup umur untuk menikah harus melampirkan surat keterangan edukasi kesehatan dan surat keterangan pemeriksaan kesehatan mental dan reproduksi sebagai bagian dari syarat diterimanya pengajuan permohonan dispensasi perkawinan. Penandatanganan MoU tersebut berjalan dengan sangat lancar, mengingat Dinas Kesehatan Padang Lawas memiliki kepedulian yang sama dengan Pengadilan Agama Sibuhuan tentang hal tersebut. Kepala Dinas Kesehatan Padang Lawas menyambut hangat dan baik program ini dan siap untuk mewujudkan program ini dengan maksimal. Kedua instansi tersebut berharap dengan program banyak anak - anak yang terselamatkan dari praktik yang semakin menjamur ini.

WhatsApp Image 2022 06 17 at 16.17.16

Perdamaian atau kesepakatan adalah sebuah keniscayaan, dimana dengan banyaknya masalah dan rumitnya konflik tidak menutup kemungkinan tercapai nya perdamaian atau kesepakatan bersama untuk menyelesaikan masalah tersebut secara baik baik diluar putusan Majelis Hakim. Perdamaian dan kesepakatan tersebut merupakan value dari sebuah lembaga peradilan, dimana lembaga peradilan bukan hanya berkewajiban untuk memeriksa dan memutus perkara saja akan tetapi ada hal yang lebih luas lagi diluar hal tersebut. Hal luas itu adalah Ketika lembaga peradilan dapat meciptakan rasa keadilan, rasa kesamaan dan memberikan sebuah solusi yang terbaik bagi masyarakat yang memiliki konflik atau masalah. Yang tersebut diatas adalah hal konkrit yang ingin dilihat dan dirasakan oleh masyarakat luas.

Salah satu sarana perdamaian atau kesepakatan adalah mediasi yang difasilitasi oleh lembaga peradilan. Mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan agar para pihak dapat memperoleh kesepakatan dan tetap terjaganya hubungan baik antara pihak-pihak yang berperkara. Dalam proses mediasi, mediator bertugas untuk memberikan kesempatan yang sama kepada Para Pihak untuk menyampaikan permasalahan-permasalahannya. Mediator menfasilitasi dan mendorong Para Pihak untuk menggali kepentingan bersama sehingga menghasilkan penyelesaian yang terbaik bagi mereka.

WhatsApp Image 2022 06 17 at 08.44.54 1

Contoh nyata usaha pencapaian perdamaian melalui mediasi terlihat pada 16 Juni 2022 yang berlokasi di Ruang Media Center Pengadilan Agama Sibuhuan. Tempat tersebut menjadi saksi bisu pelaksanaan mediasi dengan nomor perkara 117/Pdt.G/2022/PA.Sbh, Mediasi tersebut berjalan dengan begitu tertib dengan dihadiri kedua belah pihak dan mediator yaitu Ibu Bainar Ritonga, S,Ag., M.H. Dalam kegiatan tersebut mediator mengupayakan semaksimal mungkin mediasi berjalan dengan baik sesuai dengan prosedur mediasi yang tertuang dalam Perma No. 1 Tahun 2016. Mediator memberikan nasihat, Wejangan, motivasi dan pengetahuan kepada para pihak tentang hak-hak anak. Meski hasil kesepakatan pada kegiatan tersebut adalah proses cerai tetap berjalan. Tetapi hal baik lainnya lahir dari mediasi tersebut yaitu kesepakatan bahwa harta bersama dalam hal ini rumah tidak akan menjadi objek perkara melainkan akan mejadi hak-hak anak ketika mereka dewasa.

WhatsApp Image 2022 06 17 at 08.44.54

Subkategori